SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) masih mendalami kasus dugaan prostitusionline yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, PA. Dari hasil pemeriksaan, muncikari PA, J (51), bisa mengantongi uang hingga Rp16 juta.
“Dia (J) mendapat penghasilan Rp16 juta lebih untuk sekali transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).
Pengakuan Artis Inisial PA yang Ditangkap Polisi Usai Berhubungan Badan di Kamar Hotel
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan J sebagai tersangka pada Sabtu (26/10/2019), setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online itu. Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jatim. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi, pakaian, kartu ATM, dan uang tunai Rp 13 juta.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pendapatan PA dari transaksi prostitusi tersebut. “Berapa pendapatan dari PA, masih kami dalami,” ujar Barung.
Polda Jatim: Artis Inisial PA Dipulangkan, Muncikari JL Ditetapkan Tersangka
Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.