Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Muncikari PA Diduga Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi Prostitusi Online

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:08:00 WIB
Muncikari PA Diduga Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi Prostitusi Online
Polda Jawa Timur (Jatim) menghadirkan J, muncikari figur publik PA dalam pemaparan kasus dugaan prostitusi online di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) masih mendalami kasus dugaan prostitusionline yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, PA. Dari hasil pemeriksaan, muncikari PA, J (51), bisa mengantongi uang hingga Rp16 juta.

“Dia (J) mendapat penghasilan Rp16 juta lebih untuk sekali transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan J sebagai tersangka pada Sabtu (26/10/2019), setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online itu. Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jatim. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi, pakaian, kartu ATM, dan uang tunai Rp 13 juta.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pendapatan PA dari transaksi prostitusi tersebut. “Berapa pendapatan dari PA, masih kami dalami,” ujar Barung.

Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut