Modal Pakaian Loreng dan Rambut Cepak, Pria di Banyuwangi Tipu 8 Warga
Semua korban terpedaya dengan pakaian yang selalu dikenakan pelaku, layaknya seorang aparat. Pelaku meyakinkan para korban bisa meloloskan mereka menjadi pegawai PT KAI.
Para korban baru menyadari telah tertipu karena curiga dengan gelagat pelaku yang telah berbulan-bulan tak kunjung membuktikan janjinya. Korban langsung melaporkan pelaku kepada aparat Kepolisian Polsek Glagah Banyuwangi. Polisi kemudian menangkap pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatanya kepada petugas. Pelaku mengakui sudah menipu delapan warga. Korban menyerahkan uang antara Rp1 hingga Rp5 juta,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan pakaian yang digunakan pelaku untuk menipu dan sepatu tactical. Polisi juga mengamankan sebuah kartu identitas anggota wanra milik tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Maria Christina