Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:43:00 WIB
Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara
Penampakan dua kuli pasar (rompi kuning) di Sidoarjo yang terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran diduga menyambi berjualan sabu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan FA menjual barang haram tersebut sebanyak dua kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa sabu. 

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga melakukan penggeledahan. Baik pada tubuh korban maupun di dalam rumah Kedungrejo Timur, Sidoarjo, dan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu total 12,24 gram," ujar Daniel. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota di antaranya empat paket jenis sabu, satu kotak permen, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, dan dua buah handphone. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut