Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:43:00 WIB
Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara
Penampakan dua kuli pasar (rompi kuning) di Sidoarjo yang terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran diduga menyambi berjualan sabu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap mengamankan dua terduga pengedar narkoba yang berprofesi sebagai kuli pasar di Jalan Kedungrejo Timur, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (41) dan AR (41) itu nekat menyambi sebagai pengedar sabu karena imbalannya cukup besar. Kedua pelaku juga tergiur karena bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Kedua pelaku menjadi kurir narkoba sudah beberapa bulan," kata dia, Rabu (26/10/2022).

Daniel menerangkan, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO bernama Rayan alias Bolang. AR sebelumnya dihubungi oleh Rayan untuk mengambil sabu untuk diedarkan.

Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil sabu itu di Jalan Ketintang, Surabaya, pada Jumat (23/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 10 gram. 

Setelah menjual sabu tersebut, AR mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000. Dia juga akan mendapatkan bonus sabu secara gratis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut