Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya
Advertisement . Scroll to see content

Mengerikan, Ayah Bunuh Pria yang Nekat Larikan Putrinya Diizinkan di Era Majapahit

Selasa, 24 Mei 2022 - 05:53:00 WIB
Mengerikan, Ayah Bunuh Pria yang Nekat Larikan Putrinya Diizinkan di Era Majapahit
Peninggalan Kerajaan Majapahit (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kehidupan asmara masyarakat di era Kerajaan Majapahit tampaknya terlihat berat. Peraturan asmara di hukum perkawinan ini pun telah diatur pada kitab undang-undang Kerajaan Majapahit yang dicantumkan pada Kakawin Nagarakretagama. 

Di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan, yang telah ditetapkan. Hal ini dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Negarakertagama" dari Prof. Slamet Muljana. 

Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya. 

Pada Pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, jika diketahui orang tua perempuan bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu. Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya. 

Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut