Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Hukum Era Majapahit, Makan dan Akrab dengan Pembunuh Bisa Ikut Dihukum

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:19:00 WIB
Mengenal Hukum Era Majapahit, Makan dan Akrab dengan Pembunuh Bisa Ikut Dihukum
Hukum di masa Kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pembunuh. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan astadusta atau membunuh. Aturan itu diatur dalam Kitab Perundang-Undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra. 

Aturan hukum itu seperti pidana pada masa kini. Sanksi yang dikenakan bisa berupa uang, barang, hingga hukuman mati.

Dikutip dari buku 'Tafsir Sejarah Nagarakertagama' yang ditulis Slamet Muljana, aturan hukum itu memuat sanksi hukuman untuk pelaku pembunuhan dan orang-orang yang berada di sekitarnya.

Kitab tersebut mengatakan, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh dan melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.

Bahkan makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh pun mendapat sebutan astadusta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut