Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap
Senin, 04 Mei 2026 - 14:04:00 WIB
Polisi mengungkap, dari aktivitas tersebut kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp4 juta. Aksi ini dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan ketertarikan penonton di media sosial.
"Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan," kata Iptu Wawan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bondowoso. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw