Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Massa Lemparkan Selebaran saat Kepung Rumah Mahfud MD, Ini Isi Tuntutannya

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:23:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

1. Terindikasi kuat adanya upaya kriminalisasi ulama khususnya IB HRS terus digulirkan massif dan secara sistematis meskipun terkesan tidak logis dari sisi etika apalagi logika hukum.

2. Terindikasi kuat adanya penegakan hukum yang tebang pilih karena apabila IB HRS akan dijerat dengan pelanggaran protocol kesehatan dan lain sebagainya. Pelanggaran tersebut sudah sering dilanggar oleh kelompok-kelompok lain termasuk dari kalangan pemerintah sendiri.

3. Apabila IB HRS dijerat hukum dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan adalah delik yang dipaksakan karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang kekarantinaan.

Diketahui, peristiwa tersebut terekam dalam video dan tersebar lewat aplikasi chatting.

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, massa didominasi laki-laki. Mereka mengenakan busana muslim, mulai dari baju koko, sarung, lengkap dengan kopiah, dan serban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut