Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Diperiksa 5 Jam terkait Dugaan Korupsi YKP

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:30:00 WIB
Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Diperiksa 5 Jam terkait Dugaan Korupsi YKP
Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dh keluar dari Gedung Kejati Jatim seusai diperiksa lima jam terkait kasus dugaan korupsi aset Pemkot oleh YKP. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"YKP enggan mengembalikan aset yang berupa tanah dan bangunan itu ke pemkot karena yakin itu milik mereka. Buktinya adalah akta notaris yang menyebutkan aset itu bukan milik Pemkot, melainkan milik YKP, hingga akhirnya, saya melaporkan ke Kejari Surabaya agar memeriksa petinggi YKP," katanya.

Bambang DH menyebutkan, aset YKP merupakan milik Pemkot Surabaya. Sebab, yayasan tersebut, terbentuk berasal dari Pemkot Surabaya. Karena itu, dia berharap agar aset YKP bisa segera kembali ke Pemkot Surabaya, seperti halnya Gedung Gelora Pancasila.

"Saya senang Gelora Pancasila bisa kembali dikuasai Pemkot Surabaya. Kolam renang Brantas juga saya harap bisa dikuasai Pemkot," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP ini. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bambang DH adalah mantan wali kota, sehingga tahu betul tentang kondisi YKP.

"Karena itu, keterangan Pak Bambang ini penting sebagai pembuktian adanya kejanggalan dalam pengelolaan YKP," katanya. 

"Dalam kasus ini kami juga minta bantuan sejumlah pihak seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) hingga Badan Pertanahan Surabaya," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut