Maling Handphone di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Ingin Bantu Ekonomi Ayah
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:01:00 WIB
Ayah pelaku saat ini juga tengah dipenjara akibat kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku berhasil diamankan polisi di rumah kos beserta barang bukti puluhan handphone dan memory card. Dari hasil pendalam polisi, pelaku pernah terjerat kasus yang sama. Dia mencuri handphone dengan cara membobol konter.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah