Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:46:00 WIB
Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot lainnya menjalani sidang putusan kasus pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (12/10/2021). (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan sebuah video viral jajaran Pemkot Malang bersepeda dan diduga memaksa memasuki Pantai Kondang Merak, yang tutup imbas penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi 19 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terlihat dalam video Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan jajaran pejabat Pemkot Malang lainnya turut bersepeda ke Pantai yang berada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini.

Gowes tersebut pun berujung laporan Jaringan Aliansi Aktivitis Malang Raya (JAASMARA) pada Senin sore 20 September 2021.

Beberapa hari kemudian, sejumlah ASN mulai dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Heru Mulyono juga terlihat di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut