Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:46:00 WIB
Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot lainnya menjalani sidang putusan kasus pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (12/10/2021). (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Wali Kota MalangSutiaji didenda Rp25 juta setelah diputuskan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama mengatakan, Wali Kota Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama.

Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan. Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan 10 hari untuk Sekda Kota Malang. 

Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut