Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU

Jumat, 18 November 2022 - 14:07:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU
Kuasa hukum korban kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mas Bechi karena jauh dari tuntutan JPU. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kekecewaan juga digaungkan kuasa hukum Mas Bechi, Joko Herwanto, atas vonis kliennya. Dia menilai putusan itu tidak adil karena sepanjang persidangan kliennya tidak terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Fakta persidangan sudah jelas kasus ini adalah kasus rekayasa. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan adanya pemerkosaan atau kekerasan seksual," kata Joko.

Diberitakan, terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut