Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU

Jumat, 18 November 2022 - 14:07:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU
Kuasa hukum korban kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mas Bechi karena jauh dari tuntutan JPU. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Pihak korban mengaku kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Vonis tersebut dinilai belum memenuhi keadilan perempuan korban kekerasan seksual.

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat jauh sekali sama tuntutan JPU. Kurang dari dua per tiga. Ini masih belum memenuhi asas keadilan perempuan korban kekerasan yang sudah berjuang tiga tahun lamanya," kata Ketua Women Crisis Center (WWC) yang juga kuasa hukum korban, Ana Abdillah, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, Ana juga menyayangkan sikap majelis hakim yang secara terang-terangan membuka identitas korban. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan asas perlindungan korban asusila sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

"Saat hakim membacakan putusan belum berorientasi pada asas keamanan identitas korban karena masih disebut secara gamblang. Itu yang membuat kami sangat menyayangkan," kata Ana.

Oleh karena itu, pihak korban berharap JPU akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut