Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:11:00 WIB
Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," kata Erwan. 

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya. "Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun penjara," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa akan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di bank daerah cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jatim, pada 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp1,49 miliar. 

Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini diduga menyalahi prosedur.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut