Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Daerah 70 Persen Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendagri : Harus Jadi Perhatian Semua 

Selasa, 26 April 2022 - 19:34:00 WIB
Korupsi Daerah 70 Persen Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendagri : Harus Jadi Perhatian Semua 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro . (Foto: Raka Dwi Novianto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

Pada kesempatan itu dia mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Upaya ini untuk mencegah praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut. 

Dia menuturkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi. 

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita karena korupsi di daerah itu 70 persen pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," ujar Suhajar. 

Sementara, kata dia dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun koperasi sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut