Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya
Joko memastikan, KY hadir di kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara dari putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu.
"Kami tetap netral. Kami berharap semua pada alurnya masing-masing, hakim juga menyidangkan perkara tentunya ada pedomannya baik hukum acara," katanya.
Dia meminta agar masyarakat melapor ke KY apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Dirinya pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu.
"Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian