MALANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan untuk bersikap adil dengan memberikan vonis seberat-beratnya terhadap para terdakwa. Sebab, Tragedi Kanjuruhan itu menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kantor PCNU Kota Malang, Senin (27/2/2023).
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
Daniel menjelaskan, ada kejanggalan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terdakwa. Dua terdakwa yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Sekuriti Officer, dituntut hukuman pidana enam tahun delapan bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Eko Pranoto dan AKP Bambang Sidik, dengan tuntutan tiga tahun penjara. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, ada perbedaan menonjol terhadap tuntutan tersebut.
Kapolri Tegur Kapolda Jatim gegara Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan
"Kami menilai ada disparitas yang sangat jauh antara dua terdakwa panpel beserta security officer dengan tiga terdakwa dari pihak kepolisian," ujarnya.