Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Surabaya, telah mealkukan pemantauan terhadap jalannya proses persidangan sejak 20 Januari 2023.
Daniel menjelaskan, mencermati jalannya persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada sejumlah kejanggalan. Sejumlah kejanggalan itu antara lain adalah ada pembatasan media massa untuk tidak melakukan siaran langsung.
Menurutnya, kejanggalan lain dalam persidangan itu adalah termasuk pengalihan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat kejadian Tragedi Kanjuruhan berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kemudian, lanjutnya, diterimanya perwira aktif anggota kepolisian sebagai penasehat hukum bagi tiga terdakwa, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan puluhan saksi yang dihadirkan mayoritas berasal dari pihak kepolisian.
"Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bertetangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri," bebernya.