Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Jangrana, Bupati Surabaya yang Tewas Dihukum Mati Raja Mataram karena Dianggap Berkhianat

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:53:00 WIB
Kisah Jangrana, Bupati Surabaya yang Tewas Dihukum Mati Raja Mataram karena Dianggap Berkhianat
Makam Bupati Surabaya, Jangrana atau Jayengrono (Foto: Ikomedia).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sukses mengantarkan Pakubuwono I atau Pageran Puger sebagai raja Mataram tidak lantas membuat 
BupatiSurabaya Adipati Jangrana berjaya. Sebaliknya, dia justru dihukum mati oleh sang raja karena dianggap berhianat. 

Jangrono dihukum mati pada 1709 karena dinilai berkhianat saat berperang melawan Untung Surapati tahun 1706. Dikutip dari buku "Babad Tanah Jawi" tulisan Soedjipto Abimanyu, sosok Pangeran Puger I naik tahta menajdi raja di Kasunanan Kartasura yang ketiga dari tahun 1704-1719, yang bergelar Pakubuwana I. 

Nama aslinya Raden Mas Drajat. Dia lahir dari permaisuri keturunan keluarga Kajoran, yaitu sebuah cabang keluarga keturunan Kesultanan Pajang. Mas Drajat pernah diangkat menjadi putra mahkota menggantikan kakaknya, yaitu Mas Rahmat yang berselisih dengan ayah mereka Amangkurat I. 

Namun, jabatan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada Mas Rahmat karena keluarga Kajoran terlibat pemberontakan Trunojoyo. Mas Rahmat kembali bergelar Pangeran Adipati Anom, sedangkan Mas Drajat kembali bergelar Pangeran Puger. 

Saat memerintah Kesultanan Mataram, Pakubuwana dihadapkan pada perjanjian baru dengan VOC. Perjanjian ini menjadi pengganti perjanjian lama yang pernah ditandatangani oleh Amangkurat III. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut