Kejati Jatim Diminta Bongkar Kembali Skandal Mega Korupsi P2SEM
Basuki juga mengatakan, telah memiliki data dan akan terus mencari bukti baru terkait korupsi P2SEM. Dia mengklaim, akan bekerja sama dengan kejati untuk membongkar kasus mega korupsi tersebut.
"Kami tadi juga menyerahkan data," kata Basuki seusai bertemu para petinggi Korps Adhiyaksa.
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, institusinya sudah bergerak dan masih terus melakukan penyelidikan. Hanya saja, kata dia, belum bisa disampaikan sebagai konsumsi publik.
"Ini masih ranahnya penyidik, nanti pasti kami undang teman-teman (Media)," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu.
Diketahui, melalui perubahan APBD Tahun 2008 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah sebesar Rp277 miliar. Mekanisme penyaluran dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor: 72/2008. P2SEM merupakan bantuan langsung kepada masyarakat akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2007.
Bantuan langsung itu disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara pelaksana program bantuan langsung berada di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim.
Pada 2009 Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 Fathorrasjid ditangkap dan dihukum setelah terbukti terlibat dalam skandal mega korupsi P2SEM. Namun, pascapenangkapan itu pengusutan dan penuntasan kasus seakan berhenti. Hingga akhirnya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 tersebut meninggal dunia tahun 2017.
Editor: Achmad Syukron Fadillah