Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng dengan Protokol Covid-19
Dalam edaran tersebut menyebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya akan dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, akibat Covid-19, Rutan Medaeng tidak menerima pelimpahan tahanan baru. “Tapi kami tetap menggunakan prosedur Covid-19 (penerapan protokol kesehatan),” katanya.
Di Rutan Klas 1 Medaeng sudah disiapkan ruang isolasi yang berkapasitas sebanyak 30 orang. Nantinya, para penghuni baru akan menempati ruang isolasi tersebut selama 14 hari sebagaimana anjuran protokol kesehatan.
“Sebelum kami masukkan ke blok tahanan, mereka akan kami tes kesehatan lagi seperti suhu tubuh dan lain sebagainya. Jika sudah melewati 14 hari, baru kami bisa menerima tahanan baru lagi,” ujarnya.
Editor: Maria Christina