Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng dengan Protokol Covid-19
SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memindahkan sebanyak 30 tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat (19/6/2020). Mereka merupakan para tersangka dari sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan dari berbagai perkara pidana ini harus menjalani prosedur protokol kesehatanCovid-19 yang telah ditentukan.
“Kanu melakukan rapid test untuk memastikan kesehatan para tahanan. Jika hasilnya nonreaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, kami berangkatkan ke Rutan Medaeng,” katanya.
Setibanya di Rutan Medaeng, para tahanan ini harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain. Pemindahan massal ini dilakukan karena rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi Covid-19,” ujar Budisusanto.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Handanu membenarkan Rutan Medaeng kini sudah bisa menerima pemindahan tahanan. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan.