Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi di Madiun
MADIUN, iNews.id - Kejaksaan menahan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,064 miliar.
"Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, Selasa (24/1/2023).
Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.
Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun itu.
Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut, Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan memanipulasi data penerima menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.