Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:41:00 WIB
Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya
Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam, Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa_
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat. “Itu kan putusanya belum sampai putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang Siti Kholifah enggan berkomentar ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus pencurian seekor ayam ini terjadi sejak November tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau, sebeum dibebaskan melalui siding putusan sela. Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut