Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:41:00 WIB
Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya
Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam, Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa_
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam. Terdakwa, yaitu Suyatno berusia 56 tahun, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada 31 Mei 2024.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sujito bersyukur atas dihentikannya penuntutan, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.

“Kita bersyukur karena yang disangkakan dalam dakwaan tidak terbukti,” ujar Sujito, Rabu (12/6/2024).

Dia menuturkan, jika sebelumnya terdakwa Suyatno telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut