Kasus Suap Dinas PUPR Sidoarjo, KPK Panggil 2 Mantan Pengurus Klub Bola Deltras
JAKARTA, iNews.id – Dua mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dua saksi itu, yakni Mafirion dan Yudha Pratama.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
“Dijadwalkan hari ini penyidik memeriksa Mafirion dan Yudha Pratama, wiraswasta PT Delta Raya Sidoarjo sebagai saksi untuk tersangka SST,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Mafirion diketahui merupakan mantan pemilik Deltras Sidoarjo dan pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi PKB menggantikan M Lukman Edy. Sementara Yudha pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo.
Keduanya sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/2/2020) tanpa keterangan. Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), yakni PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan Suparni, swasta.