Kasus Suap Dinas PUPR Sidoarjo, KPK Panggil 2 Mantan Pengurus Klub Bola Deltras
KPK pada Rabu (8/1/2020) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 2019, Dinas PUPR dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang dia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan. Dia juga meminta Saiful memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.