Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Semeru Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 500 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pria Racik Sabu di Lumajang, Ketua MFI: Tidak Benar Pelaku Apoteker

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:24:00 WIB
Kasus Pria Racik Sabu di Lumajang, Ketua MFI: Tidak Benar Pelaku Apoteker
Pelaku pembuat sabu, Gita, digelandang ke Mapolres Lumajang. (Foto: iNews.id/Cucuk Donartono).
Advertisement . Scroll to see content

“Kami bertekad untuk konsisten membela martabat apoteker, salah satunya dengan mendukung penuh MFI dan teman-teman IAI mengajukan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku bernama Gita, warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ini ditangkap polisi dengan barang bukti sabu setengah jadi serta sejumlah bahan kimia sebagai bahan baku.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah enam bulan memproduksi kristal haram tersebut. Pelaku memanfaatkan keahliannya untuk membuat sabu dan memproduksinya di kandang ayam belakang rumah. 

Tersangka Gita tertangkap di rumah komplotannya yang diketahui bernama Roni warga Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Namun saat dilakukan penangkapan, Roni berhasil meloloskan diri.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Gita. Seluruh rumah digeledah, dan ditemukan sejumlah bahan kimia serta ada racikan yang diduga sabu hasil produksi rumahan. 

Racikan kimia yang diduga sabu itu disembunyikan tersangka Gita di bekas kandang ayam. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga untuk memproduksi sabu, di antaranya alkohol, HCL serta amoniak. 

Usai ditangkap dan diminta menunjukan sejumlah barang bukti di rumahnya, tersangka Gita langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut