Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyiksaan Asisten Rumah Tangga, Majikan di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:55:00 WIB
Kasus Penyiksaan Asisten Rumah Tangga, Majikan di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melihat kondisi ART, korban penganiayaan majikan dari layar monitor RS Bhayangkara Polda Jatim beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pemeriksaan awal, lanjut Oki, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.

”Untuk pemanggilan, statusnya (F) sebagai tersangka,” ujar Oki.

Diketahui, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, korban tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh F. Sekitar empat bulan lalu, korban diduga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari F. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut