Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyiksaan Asisten Rumah Tangga, Majikan di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:55:00 WIB
Kasus Penyiksaan Asisten Rumah Tangga, Majikan di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melihat kondisi ART, korban penganiayaan majikan dari layar monitor RS Bhayangkara Polda Jatim beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id Majikan di Surabaya berinisial F (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (48). Polrestabes Surabaya segera memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.

”Kami sudah tetapkan majikan korban sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Selasa (18/5/2021).

Sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu, korban perempual asal Jombang itu mengaku disiksa oleh majikannya sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya. EAS mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan, hingga punggung. Bahkan kakinya sampai mengalami kelumpuhan..

Selain menganiaya EAS, F juga diduga memaksa korban untuk memakan kotoran kucing. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Jatim. 

Dia mengatakan, F ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dilakukan. Selanjutkan, Polrestabes Surabayasegera melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ART-nya berinisial EAS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut