Kasus Pencemaran Nama Baik, Dhani Serahkan Barang Bukti ke Polisi
Aldwin mengatakan, dia masih menunggu panggilan polisi kepada saksi ahli yang diajukannya. Sebab, lanjutnya sampai hari ini belum ada surat pemanggilan kepada ahli untuk dimintai keterangan.
Dia memaparkan tiga ahli yang akan digandengnya yakni ahli ITE dari Kominfo, ahli pidana dan ahli bahasa. "Kami siapkan tiga ahli, ahli ITE dari kominfo ada mas Teguh Afriadi, ahli pidana pak Khoir Ramadhan dan ahli bahasa sudah siap untuk dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dia dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot.
Editor: Himas Puspito Putra