Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan
“Pertimbangannya, setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yang bersangkutan masih aktif bekerja dan menjabat sebagai kepala desa,” katanya.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan penetapan empat kades asal Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.
“Ini merupakan tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya,” ucapnya.
Dalam perkara sebelumnya, dua kades asal Tulangan yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari Buduran Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.
Berdasarkan surat penahanan, keempat kades yang baru ditahan dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait gratifikasi.
Sementara itu, Kejari Sidoarjo masih menyusun jadwal persidangan terhadap keempat tersangka. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk tindak lanjutnya,” kata Hadi.
Editor: Donald Karouw