Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2023-2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:22:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan
Empat kepala desa di Kecamatan Tulangan ditahan Kejari Sidoarjo terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Pertimbangannya, setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yang bersangkutan masih aktif bekerja dan menjabat sebagai kepala desa,” katanya.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan penetapan empat kades asal Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.

“Ini merupakan tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya,” ucapnya.

Dalam perkara sebelumnya, dua kades asal Tulangan yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari Buduran Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.

Berdasarkan surat penahanan, keempat kades yang baru ditahan dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, Kejari Sidoarjo masih menyusun jadwal persidangan terhadap keempat tersangka. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk tindak lanjutnya,” kata Hadi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut