Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 09 November 2018 - 20:07:00 WIB
Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Pekan depan, korps Adhyaksa juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui anggaran Rp6,3 miliar tersebut. Termasuk mantan Dirut PT Jamkrida, Nur Hasan yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kasus itu.

Dari hasil ini, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Kami sudah perintahkan penyidik melakukan gelar perkara. Tapi, kami juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap sejumlah orang yang terlewat," katanya, Jumat (9/11/2018).

Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka? Sunarta enggan berterus terang. Dia mengaku, identitas tersebut baru akan dibeberkan pascagelar perkara nanti.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini terungkap berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit lembaga pengawas perbankan ini menemukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanghungjawabkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut