Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Pekan depan, korps Adhyaksa juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui anggaran Rp6,3 miliar tersebut. Termasuk mantan Dirut PT Jamkrida, Nur Hasan yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kasus itu.
Dari hasil ini, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Kami sudah perintahkan penyidik melakukan gelar perkara. Tapi, kami juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap sejumlah orang yang terlewat," katanya, Jumat (9/11/2018).
Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka? Sunarta enggan berterus terang. Dia mengaku, identitas tersebut baru akan dibeberkan pascagelar perkara nanti.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini terungkap berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit lembaga pengawas perbankan ini menemukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanghungjawabkan.