Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari 12 Orang
Yusep mengakui, inisial F sempat muncul karena namanya ada dalam dokumen perencanaan. Identitas itu, lanjut Yusep, didapat kali pertama oleh penyidik saat proses penyilidikan menjadi penyidikan. “Inisial F, patut diduga sebagai tersangka. Tetapi itu nanti pengembangan. Saat ini dia (F) masih sebagai saksi,” katanya.
Dia memastikan, proses penyidikan atas kasus jalan ambles masih terus berjalan. Sampai saat ini, penyidik masih fokus pada pelaksanaan pembangunan. Setelah itu baru akan menyentuh perencanaan dan perizinan.
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2018 lalu, jalan Raya Gubeng ambles sedalam 10 meter dan lebar 60 meter. Insiden ini terjadi menyusul proyek pembangunan basement RS Siloam. Tidak ada korban dalam insiden ini, namun akses lalu lintas terganggu.
Atas kasus ini, Polda Jatim memastikan bahwa jalan ambles akibat kesalahan konstruksi. Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya); BS (Dirut PT NKE); A (Site Manager PT Saputra Karya); RW (Project Manager PT. NKE); RH (Project Manager PT Saputra Karya; dan AL (Site Manager PT NKE).
Editor: Himas Puspito Putra