Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari 12 Orang
SURABAYA, iNews.id – Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan jumlah tersangka kasus jalan ambles di Raya Gubeng akan terus bertambah. Ini disampaikan Yusep menyusul adanya sejumlah temuan pelanggaran dalam proyek perluasan RS Siloam itu.
Yusep menjelaskan, enam tersangka yang saat ini telah ditetapkan adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara, untuk orang-orang yang bertanggung jawab dalam perencanaan hingga perizinan masih tahap pemeriksaan.
“Kemungkinan akan ada tersangka lain. Bisa lebih dari 12 orang. Akan dilihat perkembangannya,” kata Yusep, Minggu (27/1/2019).
Ke-12 nama tersangka tersebut besar kemungkinan, salah satunya adalah pria berinisial F. Sosok penting dalam perencanaan pembangunan proyek. Beberapa waktu lalu, F sempat disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan ditetapkan tersangka.
Namun, belakangan, inisial F tidak ada. Bahkan dari enam nama yang kini telah ditetapkan tersangka Rabu (23/1/2019) lalu, inisial F tidak muncul.