MOJOKERTO, iNews.id – Seorang karyawan Bank BRI Cabang Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), nekat menggelapkan dana nasabah sebesar Rp2 miliar. Pelaku bernama Vionita Rizki Yuhandari (25), warga Desa Wonoaanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ini mengaku uang itu digunakan oleh suaminya untuk judi bola online.
Berkas perkara Vionita Rizki Yuhandari baru dilimpahkan Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan langsung ditahan. Pelaku segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam waktu dekat.
Gelapkan Uang Rp160 Juta, Marketing BRI di Gowa Ditangkap Polisi
Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, aksi tersangka sudah berlangsung satu tahun terakhir, atau sejak 2018. Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai costumer service menggandakan ATM milik 23 nasabah Bank BRI Unit Pungging sehingga leluasa menguras tabungan para korban hingga sebesar Rp2.062.266.000. Bahkan, dalam sekali transaksi bisa mencapai Rp500 juta.
Menurut dia, dalam kasus ini, pelaku diduga tidak beraksi sendiri. Karena itu, dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali lagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah di Bank BRI itu.
“Jadi kami sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali lagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah itu. Karena tindak pidana perbankan yang diserap ke tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Biasanya dibantu oleh rekannya yang lain. Makanya ketika ini disidang agar diperdalam peran saksi yang dihadirkan di pengadilan,” kata Rudi Hartono.