Karyawan Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Langsung Ditahan Kejaksaan
KENDARI, iNews.id - Kejaksaan TinggiSulawesi Tenggara menahan seorang karyawan bank atas dugaan kasus penggelapan. Tersangka berinisial AGK ini diduga menggelapkan dana nasabah mencapai Rp1,9 miliar.
Tersangka langsung dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari usai pemeriksaan. Tampak AGK memakai rompi tahanan kejaksaan dibawa beberapa petugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, tersangka AGK diduga telah melakukan 21 kali pendebetan dari 105 rekening nasabah bank tempatnya bekerja.
Tersangka AGK diketahui bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan. Dia memotong dana nasabah pada 105 rekening. Dana ini dibagi ke 20 rekening, kemudian dikumpulkan pada 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus sampai dengan 25 oktober 2021.
Dana yang dikumpulkan tersangka digunakan untuk melunasi utang saat berinvestasi secara online.