Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 20 Persen 

Kamis, 09 September 2021 - 09:18:00 WIB
Kabar Gembira, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 20 Persen 
Pemprov Jatim meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 20 persen. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang belum membayar pajak. Sebab, saat ini ada pemutihan denda hingga diskon pajak untuk semua jenis kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku Kamis (9/9/2021) hari ini hingga Kamis (9/12/2021) mendatang. 

Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen. Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jatim. 

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan. Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya. 

"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa emanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut