Kabar Gembira, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 20 Persen
Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar.
Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar. "Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.
Khofifah menambahkan, diskon PKB dan pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi PPKM berlevel. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.
"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," tutur Khofifah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, kebijakan insentif pajak tersebut sesuai Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu Kepgub Jatim Nomor 188/515/KPTS/013/2021.
Pada program diskon PKB selama 3 bulan tersebut, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp238,64 miliar dengan total potensi penerimaan pajak sebesar Rp1,81 triliun. "Program diskon ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin