Jatim Suntik Dana Rp600 Miliar untuk Bantuan Pangan ke Seluruh Kabupaten Kota
Sesuai ketentuan, nilai bantuan pangan JPS bagi masyarakat yang ekonominya terdampak yakni sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diserahkan selama tiga bulan, mulai Mei sampai Juli 2020.
Pemprov Jatim juga mempersilakan jika pemerintah kabupaten/kota ingin menambah jumlah besaran bantuan bagi rakyatnya agar lebih banyak dan penerimanya merata.
"Jadi jika tiap kabupaten/kota juga ikut memberikan bantuan lewat realokasi dan refocusing anggaran yang sudah dilakukan serta ditambah bantuan dari anggaran Dana Desa 35 persen, maka jumlah total keluarga di Jatim yang menerima bantuan sudah mencapai hampir 60 persen. Tentunya kami harap tidak akan ada data yang tumpang tindih," kata Emil.
Editor: Donald Karouw