Meskipun sudah menikah, Jumarin mengaku tidak menetap tinggal di rumah Sani. Sesekali dia kembali ke rumahnya karena anaknya tinggal sendiri di sana.
“Saya kadang di situ, kadang pulang karena saya punya anak di rumah, sendiri, saya enggak menetap,“ ujarnya.
Saat ditanya mengenai musala yang dibangun di rumah Sani, Jumarin mengaku tidak tahu. Sebab, setelah dia menikah dan tinggal di rumah itu, musala itu sudah ada. “Saya enggak tahu siapa yang bikin musala di dapur. Waktu menikah itu sudah ada, dapur sudah selesai,” katanya.
Diketahui, dari olah TKP dan pembongkaran musala di rumah korban Surono, polisi menemukan dua barang bukti, yakni kaos dan linggis. Alat itu diduga digunakan pelaku untuk memukul korban hingga tewas, lalu dikuburkan di bawah lantai musala.
Dari pemeriksaan jasad korban Surono yang masih utuh dan beberapa bagian telah menjadi tulang belulang, ada beberapa bekas pukulan benda tumpul.
“Kami amankan linggis seberat 10 kilogram sepanjang 50 sentimeter,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat akan memakamkan jenazah korban di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jatim, Senin (4/11/2019).
Editor: Maria Christina