Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Siswa Penganiaya Guru Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Februari 2018 - 18:16:00 WIB
Jadi Tersangka, Siswa Penganiaya Guru Terancam 7 Tahun Penjara
Guru seni rupa SMA Negeri 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyono. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.id – Polres Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim), resmi menetapkan siswa, MHI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan guru seni rupa SMA Negeri 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyono meninggal, Kamis, 1 Februai 2018. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman memaparkan, penetapan MHI sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut di SMAN 1 Torjun, Sampang. Polisi telah memeriksa sembilan saksi.

“Maka dengan ini kami menyatakan yang bersangkutan sebagai pelaku pembunuhan guru dan statusnya sebagai tersangka malam ini juga,” ujar AKBP Budi Wardiman dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat malam, 2 Februari 2018.

Diketahui, Ahmad Budi Cahyono merupakan guru honorer bidang studi kesenian. Dia menjadi korban penganiayaan muridnya sendiri pada Kamis, 1 Februari siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat menyampaikan pelajaran seni menggambar.

Saat ini, lanjut Budi, tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Kanit IV Tipiker untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tersangka mengakui perbuatanya menganiaya guru sendiri hingga meninggal dunia pada saat pelajaran berlangsung,” ujar Budi Wardiman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut