Jadi Penyedia Prostitusi Online, Status Vanessa Angel Bisa Tersangka
Sementara itu, Pasal 27 UU ITE No 11/2008 berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’. “Data-data chatting dari VA masih akan terus dalami,” tandas Yusep.
Dari data digital forensik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel difasilitasi oleh enam mucikari.
Yusep Gunawan mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, ada sembilan dari 15 kali transaksi yang dilakukan langsung oleh Vanessa dengan user atau pengguna jasa seks berbayar. Fakta ini mengindikasikan bahwa Vanessa cukup aktif dalam bisnis prostitusi.
Kesembilan transaksi tersebut masing-masing dua transaksi untuk layanan seks di Singapura, enam layanan di Jakarta dan satu di Kota Surabaya. Dari sembilan tranksaksi yang dilakukan tersebut, rata-rata tarif yang dikenakan semua sama yakni Rp80 juta.
”Dari Rp80 juta itu, VA (Vanessa Angel) mendapat Rp35 juta. Sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA,” bebernya.