Jadi Penyedia Prostitusi Online, Status Vanessa Angel Bisa Tersangka
SURABAYA, iNews.id – Status artis Vanessa Angel yang terlibat kasus prostitusi online bisa berubah dari saksi korban menjadi tersangka. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap fakta baru mengenai peran artis Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Bintang FTV ini diketahui tidak hanya sebatas melayani, tetapi juga ikut menjadi penyedia pekerja seks komersial (PSK). Fakta baru ini terungkap dari hasil identifikasi forensik serta bukti tranfer uang atas bisnis prostitusi ini.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaaan, VA (Vanessa Angel) ini bukan hanya melayani. tetapi juga ikut menjadi penyedia,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).
Dia mengatakan, peningkatan status itu bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Namun, untuk sangkaan pasal, bisa dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45.
“Kami masih terus dalami transaksi keuangan VA. Siapa saja yang mentransfer. Kami juga akan selidiki data Dispenduk,” tandas Yusep di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).