Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:44:00 WIB
Dia mengatakan cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, lalu ada keluarga yang sakit atau meninggal.
"Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti karena terdampak banjir Jabodetabek, Paryono belum dapat memastikannya.
"Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu," katanya.
Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5: