Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:44:00 WIB
Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan
Ilustrasi banjir. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, cuti yang diajukan maksimal sebulan. 

Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan, cuti merupakan hak PNS. Cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

"Cuti saat banjir itu hak PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” kata Paryono di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Paryono mengatakan, jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir, PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut