JAKARTA, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, cuti yang diajukan maksimal sebulan.
Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan, cuti merupakan hak PNS. Cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.
Mobil Terjun ke Sungai Gegara Mahfud hendak Cek Ponsel Berdering
"Cuti saat banjir itu hak PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” kata Paryono di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Paryono mengatakan, jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Heboh, Pinjaman Online Fiktif Catut Nama Ketua DPRD Kota Malang
"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir, PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ucapnya.