Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

IRT di Surabaya Ditangkap karena Sebar Hoaks Virus Korona di Grup Facebook

Selasa, 10 Maret 2020 - 17:06:00 WIB
IRT di Surabaya Ditangkap karena Sebar Hoaks Virus Korona di Grup Facebook
Tersangka Nur Fadillah pemilik akun Facebook Diila yang menyebarkan berita hoaks terkait virus korona. (Foto: iNews/Rahmat Ilyaasan)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup wali murid sekolah. Dia tidak tahu siapa penyebar foto tersebut pertama kali. Kini pelaku menyesali perbuatan tersebut.

“Tidak ada maksud apa-apa, hanya supaya masyarakat waspada saja,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga menyita handphone dan akun Facebook tersangka yang menjadi alat penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 28 ayat satu Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor satu tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut