SURABAYA, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menyebarkan berita hoaks tentang virus korona di RSUD dr Soetomo. Unggahan tersangka menjadi viral di media sosial dan membuat masyarakat resah.
Nur Fadillah (27) warga Wonokusumo, Surabaya ditangkap petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena mengunggah berita hoaks di media sosial, Facebook Minggu (8/3/2020). Tersangka menggunakan akun Facebook dengan nama Diila.
Polisi Tangkap 5 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Korona
Sebelumnya, pelaku mengunggah sebuah foto seorang pasien RS dr Soetomo di salah satu grup bernama Surabaya Digital City (SDC). Dalam keterangan di unggahan tersebut, tersangka menulis Pasien virus corona sudah ada di RSUD dr Soeromo Surabaya. Smoga kita smua sllu dlm lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini jadi pembelajaran jika ada kabar yang belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan.
Dituduh Sebarkan Hoaks Korona, Fahira Idris Besok Laporkan Balik Muanas ke Bareskrim
“Karena hal ini ada aturan undang-undangnya,” katanya saat ekspos kasus, Senin (9/3/2020).